Senin, 16 Februari 2015

Imam Ali bin Abi Thalib (kw) dan Matematika



Imam Ali Bin Abi Thalib karramallahu wajhah suatu ketika sedang berkhotbah, kemudian ada yang memutus khotbah beliau untuk menanyakan suatu hal. Yakni, cara membagi warisan bagi seseorang mati dan meninggalkan ahli waris seorang istri, orang tua dan dua anak perempuan. Imam Ali langsung menjawab: “Bagian istri adalah (1/9) seper sembilan”. Kemudian beliau melanjutkan khotbahnya.

Bagaimana datangnya angka (1/9) sebagaimana dikatakan beliau itu? Jawaban ini sebenarnya hasil dari analisis panjang yang harus dilakukan dengan beberapa langkah. Awalnya, kita harus memutuskan pada pembagian asli masing-masing ahli waris, dengan cara yang telah digariskan pada Al-Qur'an sebagai berikut:

[al Qur'an 4:11] Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[al Qur'an 4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Menurut kaidah tersebut, perhitungannya akan menjadi : 1/8 + 1/6 + 1/6 + 2/3 = 3/24 + 4/24 + 4/24 + 16/24 = 27/24

Perhitungan diatas menunjukkan bahwa jumlah yang diberikan kepada istri akan kurang dari 1/8. Nah cara untuk mengeluarkan bagian istri adalah dengan mengeluarkan 1/8 nya yang berarti 3 dari total 27, yang itu berarti 1/9. Daya pikiran Imam Ali melewati proses matematika yang kompleks dalam hitungan detik! Pantaslah apabila Rasul Muhammad SAW pernah bersabda: “Aku adalah kotanya Ilmu, sedangkan Ali adalah pintu-pintunya, berdustalah ia yang mengaku bahwa ia sampai ke kota ilmu sebelum ia melalui pintunya”.

2

Nabi Muhammad Saw berkata: “Hai Ali, aku adalah kota ilmu dan engkau pintunya, berdustalah ia yang mengaku bahwa ia sampai ke kota ilmu sebelum ia melalui pintunya” (Ad Daylami, al Irsyadul Qulub). Imam Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, diberkahi Allah dengan kemampuan matematika yang luar biasa. Berikut ini adalah beberapa cerita menarik tentang kecemerlangan ilmu Imam Ali Bin Abi Thalib karramallahu wajhah.

Bilangan Bulat dan Bilangan Pecahan

Suatu hari, seorang Yahudi datang kepada Imam Ali (as.), untuk menguji kecerdasan Imam Ali (as.), “aku akan bertanya kepadanya, sebuah pertanyaan yang sulit untuk ia jawab, aku yakin, dia tidak akan mampu menjawabnya dan aku akan memiliki kesempatan untuk mempermalukannya di depan semua orang Arab”. Orang yahudi itu bertanya, “Hai Ali, katakan kepadaku tentang sebuah angka, yang ketika kita, membagi angka tersebut, dengan angka 1 sampai 10, jawabannya yaitu selalu bilangan bulat, dan bukan bilangan pecahan?” Imam Ali (as.) menjawab, “hitunglah jumlah hari dalam setahun, dan kalikan dengan jumlah hari dalam seminggu, dan Anda akan memiliki jawaban Anda.” Lalu Orang Yahudi itu, menghitung jawaban Imam Ali (as), yang diberikan kepadanya.

Kemudian, ia menemukan hasilnya sebagai berikut:

- Jumlah Hari dalam 1 Tahun = 360 (Kalender Hijriah)
- Jumlah Hari dalam 1 Minggu = 7
- Hasil perkalian dari dua angka diatas = 360×7 = 2520

Sekarang buktikan:

2520 ÷ 1 = 2520
2520 ÷ 2 = 1260
2520 ÷ 3 = 840
2520 ÷ 4 = 630
2520 ÷ 5 = 504
2520 ÷ 6 = 420
2520 ÷ 7 = 360
2520 ÷ 8 = 315
2520 ÷ 9 = 280
2520 ÷ 10 = 252

Kisah Tentang Lima Roti

Zar Bin Hobeish, menceritakan kisah ini: Dua pengembara duduk bersama dan mereka makan roti. Pengembara pertama mempunyai 5 roti dan pengembara kedua mempunyai 3 roti. Lalu datanglah pengembara ketiga melintas di depan mereka, dan atas permintaan dari pengembara pertama dan pengembara kedua, pengembara ketiga ini diajak untuk bergabung dan menikmati roti mereka. Lalu para pengembara memotong masing-masing roti yang jumlahnya 8, menjadi tiga bagian yang sama. Masing-masing dari pengembara tersebut makan delapan potongan roti.

Pada saat pengembara ketiga meninggalkan keduanya, ia mengeluarkan uang sebesar 8 dirham, dan diberikan kepada kedua pengembara tersebut, yang telah menawarkan makanan kepadanya. Setelah menerima uang, kedua pengembara itu mulai berselisih tentang pembagian uang tersebut. Pengembara pertama dengan 5 roti, meminta bagian berupa uang lima dirham. Pengembara kedua dengan tiga roti bersikeras membagi uang menjadi dua bagian yang sama (masing-masing 4 dirham). Perselisihan ini akhirnya dibawa kepada Imam Ali (as.).

Imam Ali (as.) meminta pengembara kedua yang punya 3 roti untuk menerima uang tiga dirham, karena pengembara pertama yang punya lima roti, telah lebih adil kepada Anda. Pengembara kedua menolak dan mengatakan bahwa ia akan bersikeras untuk mendapatkan uang empat dirham. Lalu Imam Ali (as.) menjawab, “Anda hanya berhak memiliki satu dirham. Anda berdua memiliki 8 roti (5+3). Setiap roti dipotong menjadi tiga bagian yang sama. Oleh karena itu Anda memiliki 24 bagian yang sama, 8×3 = 24. Tiga roti Anda (pengembara yang kedua) menjadi 9 bagian, kemudian dari 9 bagian roti tersebut telah Anda makan 8 porsi, dan Anda hanya memberikan 1 porsi, untuk pengembara ketiga. (3×3)=9; 9-8 = 1.

Pengembara pertama yang memiliki 5 roti, kemudian dipotong menjadi 3 bagian yang sama, jadi 15 porsi. Ia makan 8 porsi, dan sisanya, yaitu 7 porsi, diberikan kepada pengembara ketiga (5×3)=15; 15-8 = 7. Jadi, pengembara kedua harus mendapatkan satu dirham, dan pengembara pertama, harus menerima tujuh dirham.”

Pembagian harta Warisan

Sebelum meninggal, ada seseorang menulis surat wasiat sebagai berikut: "Saya memiliki 17 unta, dan saya punya 3 anak laki-laki. Bagilah unta saya tersebut kepada anak-anakku, sehingga anak sulung saya mendapat setengah dari seluruh unta saya (17), anakku yang kedua mendapatkan 1/3 dari seluruh unta saya (17) dan putra bungsu saya mendapatkan 1/9 dari seluruh unta saya (17)."

Setelah orang tersebut meninggal, anak-anaknya kemudian membaca surat wasiat tersebut, dan mereka sangat bingung, dan berkata, "bagaimana kita bisa membagi 17 unta ini?" Kemudian mereka datang kepada Imam Ali (AS), dan meminta pendapat Imam Ali (as). Imam Ali (AS) berkata, "baiklah, aku akan membagi 17 unta tersebut, sesuai dengan surat wasiat yang disebutkan." Kemudian Imam Ali (AS) berkata, "Aku akan meminjamkan satu untaku, sehingga totalnya menjadi 18 (17 +1 = 18), dan memungkinkan untuk membagi unta tersebut sesuai surat wasiat."

Anak sulung, mendapat 1/2, dari 18 unta = 9
anak Kedua, mendapat 1/3, dari 18 unta = 6
anak Bungsu, mendapat 1/9, dari 18 unta = 2

Jumlah unta = 17 (9 + 6 + 2 = 17)

Kemudian Imam Ali (AS) berkata, "Sekarang, aku akan mengambil untaku kembali".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar