Rabu, 04 Maret 2015

Baqir al Shadr dan Visi Ekonomi Islam



Radar Banten, 17 Oktober 2014

Selama ini kita senantiasa disuguhi teori-teori ekonomi Barat yang berorientasi pasar kapitalistik dan cenderung individualistik yang kurang memberi perhatian pada aspek keadilan dan keseimbangan sosial. Berbeda dengan visi dan paradigma Barat tersebut, Islam sangat menekankan pentingnya keseimbangan dan keadilan sosial dalam kerja dan distribusi. Dalam konteks ideologi “pembangunanisme”, misalnya, kita sesungguhnya patut bertanya siapa yang akan diuntungkan dan akan dirugikan? Kemudian kelompok mana yang memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar diajukan oleh kita karena pada faktanya saat ini semua kegiatan dan fasilitas ekonomi begitu terserap oleh oligarkhi segelintir elit pemilik modal, yang mirisnya lagi adalah elit-elit pemilik modal dari seberang sana. Sehingga, sebagai contoh, yang seringkali menikmati keuntungan dari kekayaan alam Indonesia adalah pemilik-pemilik modal dan owner-owner perusahaan dari Amerika dan lain-lain. Dalam kenyataannya, paradigma ekonomi yang membela privatisasi lebih menguntungkan owner-owner asing tersebut, karena mereka lah yang sanggup membeli asset-aset BUMN yang dijual –dan Negara seakan tak berdaya untuk melindungi “barang dan kekayaan” yang sebenarnya milik publik dan asset kekayaan yang dengannya dapat menyejahterakan rakyatnya.

Tepat di sini kita perlu menyimak pemikiran dan visi salah seorang pemikir dan ulama Islam yang genuine menawarkan visi dan paradigma ekonomi Islam, yaitu Sayyid Muhammad Baqir as Shadr yang tidak meremehkan keseimbangan dan keadilan sosial. Namun sebelumnya tentu kita bertanya apa itu ekonomi Islam? Dalam hal ini Sayid Muhammad Baqir al Shadr menegaskan bahwa ekonomi Islam bukanlah sebuah sains atau ilmu pengetahuan, melainkan segugus doktrin Islam, di mana sebagai contohnya Islam memandang bahwa kepemilikan itu bersifat multi-jenis, yang bentuknya mencakup kepemilikan private (kepemilikan pribadi) dan kepemilikan bersama, dimana yang kedua, yaitu kepemilikan bersama terbagi menjadi dua, yaitu kepemilikan publik dan kepemilikan Negara yang perbedaannya masing-masing terletak pada tata-cara pengelolaannya.

Menyangkut kepemilikan private atau kepemilikan pribadi, Shadr membatasi definisi dan pengertiannya pada hak memakai dan melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi milik orang lain. Sementara itu kepemilikan publik harus digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat atau warga-negara dalam suatu Negara atau komunitas politik. Lalu apa dan bagaimana peran pemerintah atau Negara? Dalam visi dan paradigma ekonomi Islam-nya Sayid Muhammad Baqir al Shadr, fungsi dan peran pemerintah atau Negara dalam ekonomi di antaranya adalah: Pertama, mengatur sistem distribusi atau penyaluran kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja masing-masing individu dalam masyarakat. Kedua, mengintegrasikan aturan hukum Islam dalam setiap penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam. Dan Ketiga, membangun sistem kesejahteraan masyarakat melalui terjaminnya keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Dalam seluruh peran dan fungsi pemerintah atau Negara di atas, seperti dapat kita baca bersama, poin ketiga, yang adalah tentang jaminan sosial demi keseimbangan dan keadilan sosial tersebut, cukup menarik bagi kita. Dalam konteks ini, menurut Shadr, Islam telah menugaskan Negara untuk menyediakan jaminan sosial yang berfungsi untuk memelihara standard hidup yang layak dan tidak memprihatinkan bagi seluruh individu atau warga dalam masyarakat atau warga Negara dalam sebuah Negara –yang dalam hal ini, menurut Shadr, jaminan sosial yang dimaksudkan terkait dengan dua hal. Pertama adalah Negara harus memberi kesempatan yang luas bagi setiap warga atau individu untuk melakukan kerja produktif sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri. Dalam bahasa sehari-hari kita adalah bahwa Negara harus memainkan perannya untuk membuka lapangan pekerjaan dan ruang-urang produktif di mana warga Negara atau anggota masyarakat bisa menyalurkan tenaga dan potensi kreatif mereka.

Sedangkan bentuk jaminan sosial yang kedua didasari atas kenyataan bahwa setiap individu atau warga memiliki kemampuan yang berbeda-beda secara kosmik dan alamiah. Dalam hal ini, contohnya, jika individu dalam kondisi yang tidak mampu melakukan aktivitas kerja produktif sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk jaminan sosial yang pertama, maka Negara wajib mengaplikasikan jaminan sosial bagi kelompok yang demikian dalam bentuk pemberian uang secara tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk memperbaiki standard hidup kesehariannya ke depan dengan “jaminan sosial” yang diberikan secara tunai tersebut. Dalam visi dan paradigma ekonomi Islam Sayid Muhammad Baqir al Shadr, prinsip jaminan sosial dalam Islam tersebut didasarkan pada dua basis doktrinal, dimana yang pertama adalah keharusan adanya kewajiban timbal-balik dalam masyarakat, dan yang kedua adalah adanya hak masyarakat atas sumber daya atau kekayaan publik yang dikuasai oleh Negara.

Dan seperti telah disebutkan, bahwa Islam sangat memandang penting keadilan dan keseimbangan sosial, maka di sini Sayid Muhammad Baqir al Shadr memandang bahwa dalam Islam konsep keseimbangan sosial tersebut didasarkan pada dua asumsi dasar, yaitu fakta kosmik dan fakta doktrinal. Yang pertama atau “Fakta Kosmik” merupakan suatu perbedaan, atau sebutlah ketaksetaraan potensi dan kapasitas, yang eksis di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di mana menurut Shadr, merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan oleh siapapun bahwa setiap individu secara alamiah atau secara kosmik memiliki bakat dan potensi atau kapasitas yang berbeda-beda alias dilahirkan dengan kemampuan dan kapasitas yang tidak sama dan tidak setara, yang karena perbedaan tersebut dalam satu titik pada akhirnya akan melahirkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, yang kemudian lazim dikenal dengan sebutan atau istilah strata sosial. Dari hal inilah, menurut Shadr, adalah tak dapat dibenarkan bahwa perbedaan yang bersifat bawaan atau kosmik tersebut merupakan hasil dari proses sejarah yang bersifat aksidental atau kebetulan semata sebagaimana Karl Marx dan mazhab-nya, semisal Marxisme, memandang dan memaknainya sebagai proses tranformasi sistem kehidupan masyarakat dari tingkatan komunal menuju sistem puncak, yakni komunisme, yang berakar dari proses dialektis dalam relasi produksi (interaksi ekonomi), atau yang dalam bahasa dan istilah Karl Marx sendiri disebut pertentangan kelas. Sedangkan “Fakta Doktrinal” adalah hukum distribusi yang menyatakan bahwa kerja adalah salah satu instrument atau jalan terwujudnya kepemilikan pribadi atau kepemilikan private yang membawa konsekuensi atas segala sesuatu yang melekat padanya. Maka, konsep keseimbangan sosial atau sebutlah keadilan sosial, dalam Islam menurut visi dan paradigma ekonomi Islam Syaid Muhammad Baqir al Shadr adalah konsep keseimbangan yang harus didasarkan pada dua asumsi dasar yang telah disebutkan di atas.

Tak ragu lagi, dengan paradigma, visi, dan argumentasinya tersebut, Sayid Muhammad Baqir al Shadr telah memberikan interpretasi dan tawaran baru yang orisinil untuk kerangka teoritik dan paradigma ekonomi, yang ternyata bukan hanya dalam arti Ekonomi Islam semata, tapi juga ekonomi dan ekonomi politik yang kita pahami secara umum. Dan dalam hal ini, ia pun sesungguhnya hendak membantah teori dan asumsi Thomas Robert Malthus seputar kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dan ketersediaan pangan dan sumber daya alam yang terus berkurang seiring jaman, dengan menegaskan bahwa masalah-masalah ekonomi sesungguhnya ada dan hadir bukan disebabkan oleh kelangkaan sumber-sumber material ataupun terbatasnya kekayaan alam, di mana secara doctrinal telah ditegaskan oleh al Qur’an Surah al Qomar ayat 49 yang terjemahannya berbunyi: “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya (kadarnya)”.

Tak hanya itu saja, ayat tersebut di atas juga diperkuat oleh ayat-ayat lain yang terdapat dalam al Qur’an Surah Ibrahim ayat 32-34, dimana Sayid Muhammad Baqir al Shadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul karena disebabkan oleh dua faktor yang mendasar. Yang pertama adalah karena prilaku manusia yang melakukan kezaliman alias aniaya, dan kedua karena mengingkari ni’mat Allah SWT yang telah dianugerahkan, semisal dalam bentuk kekayaan alam. Yang perlu ditekankan adalah bahwa dzalim di sini dimaksudkan bahwa memang banyak ditemukan dalam realitas empiris kehidupan manusia, utamanya di jaman mutakhir kita saat ini, dimana manusia dalam aktivitas distribusi kekayaannya cenderung melakukan kecurangan-kecurangan untuk memperoleh keuntungan pribadi semata, seperti melakukan tindakan penimbunan, semisal penimbunan bensin, minyak, gas, dan solar yang sering kita simak di berita-berita yang disiarkan channel-channel tivi-tivi swasta dan nasional kita. Sedangkan yang dimaksud inkar oleh Sayid Muhammad Baqir al Shadr adalah bahwa manusia dalam tindakan ekonomi dan upayanya untuk mencari keuntungan dan kekayaan pribadi tersebut cenderung menafikan ni’mat Allah dengan mengeksploitasi dan mengeruk sumber-sumber alam secara semena-mena, boros, dan seringkali melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dampaknya justru akan mematikan potensi ekonomi ke depan atau untuk masa yang akan datang itu sendiri.

Sulaiman Djaya 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar